PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 45
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
Akreditasi terhadap lembaga pelatihan dilaksanakan melalui proses asesmen/penilaian yang dilakukan oleh Tim Asesor Akreditasi berdasarkan standar mutu pelatihan yang ditetapkan LKPP.
