PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 44
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
(1) LPP PBJ yang telah habis masa berlaku akreditasi dapat
diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan
secara tertulis ke Deputi Bidang PPSDM up. Direktur
Pelatihan Kompetensi.
(2) Pengajuan perpanjangan akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku habis. (3) LPP PBJ dapat mengajukan permohonan peningkatan
akreditasi satu tingkat lebih tinggi paling kurang 6
(enam) bulan sejak penetapan akreditasi sebelumnya.
