PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 43
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
(1) Pengawasan Hasil (Surveillance) LPP PBJ dilaksanakan
untuk menjamin kualitas pelaksanaan pelatihan di LPP
PBJ. (2) Pengawasan Hasil (Surveillance) LPP PBJ dilaksanakan secara berkala oleh LKPP, paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku sertifikat akreditasi atau berdasarkan pengaduan masyarakat.
