PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 42
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
(1) Pengumuman Keputusan Penetapan Akreditasi melalui
website resmi LKPP. (2) LPP PBJ yang merasa tidak puas atas hasil Keputusan Penetapan Akreditasi berhak untuk mengajukan keberatan kepada Komite Pelatihan melalui Deputi Bidang PPSDM paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak pengumuman hasil akreditasi ditayangkan. (3) Deputi Bidang PPSDM memberikan jawaban tertulis yang bersifat final terhadap surat keberatan yang diajukan LPP PBJ tersebut.
