PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 41
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
(1) Masa berlaku status akreditasi LPP PBJ adalah sebagai
berikut: a. Sertifikat Terdaftar berlaku selama 1 tahun; b. Sertifikat Akreditasi A berlaku selama 5 tahun; c. Sertifikat Akreditasi B berlaku selama 4 tahun; d. Sertifikat Akreditasi C berlaku selama 3 tahun; dan e. Sertifikat Akreditasi D berlaku selama 2 tahun; (2) LPP PBJ memiliki kewenangan sesuai status
akreditasinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala ini.
