PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 40
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
Status akreditasi LPP PBJ dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan, yaitu: a. Akreditasi A diberikan kepada LPP dengan skor 62 – 78; b. Akreditasi B diberikan kepada LPP dengan skor 47 – 61; c. Akreditasi C diberikan kepada LPP dengan skor 32 – 46; d. Akreditasi D diberikan kepada LPP dengan skor 17 – 31;
dan e. Terdaftar diberikan kepada LPP dengan skor 0 – 16;
