PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 39
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
(1) Aspek yang dinilai dalam pelaksanaan asesmen meliputi: a. Unsur Organisasi:
Standar Kelembagaan Diklat;
Standar Tenaga Kediklatan;
Standar Pembiayaan;
Standar Fasilitas Diklat; dan
Standar Penjaminan Mutu. b. Unsur Program:
Standar Kurikulum; dan
Standar Program dan Pengelolaan. (2) Instrumen akreditasi diatur dalam pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
