PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 38
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
Asesmen akreditasi program pelatihan PBJ terdiri atas : a. Asesmen Pendahuluan, berupa penilaian oleh asesor
atas kelengkapan dokumen akreditasi LPP PBJ
berdasarkan instrumen akreditasi; dan b. Asesmen Lapangan, berupa peninjauan lapangan oleh
asesor ke LPP PBJ untuk menilai kesesuaian antara
dokumen akreditasi dengan bukti/fakta di lokasi LPP
PBJ berdomisili.
