PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 37
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
(1) LPP PBJ Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, merupakan LPP PBJ yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14. (2) LPP PBJ Terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, merupakan LPP PBJ yang memenuhi kriteria unsur organisasi dan unsur program dalam pelaksanaan diklat PBJ yang tertuang dalam instrumen akreditasi.
