Pasal 47
BAB 6 — PELAKSANAAN PELATIHAN PBJ
(1) Persiapan Pelatihan PBJ untuk LPP PBJ dengan status
akreditasi A dan B: a. LPP PBJ Terakreditasi A dan B sebagaimana
dimaksud pada Pasal 36 huruf b, memberitahukan
jadwal pelatihan kepada Direktorat Pelatihan
Kompetensi melalui aplikasi Sistem Informasi
Pelatihan yang dikembangkan oleh LKPP sebelum
pelaksanaan pelatihan; b. untuk dapat difasilitasi maka mengikuti mekanisme
LPP PBJ Terakreditasi C dan D. (2) Persiapan Pelatihan PBJ untuk LPP PBJ dengan status
akreditasi Terdaftar, C dan D: a. LPP PBJ mengajukan permintaan fasilitasi pelatihan
kepada Direktorat Pelatihan Kompetensi melalui
aplikasi Sistem Informasi Pelatihan yang
dikembangkan oleh LKPP; b. dalam hal Pemohon belum memiliki akses aplikasi
Sistem Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh
LKPP, maka dapat menyampaikan permintaan
fasilitasi pelatihan secara tertulis kepada Direktorat
Pelatihan Kompetensi LKPP. c. Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP memenuhi
permintaan fasilitasi pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a apabila LPP PBJ memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- diajukan minimal 12 (dua belas) hari kerja
sebelum pelaksanaan pelatihan; 2. untuk pengajuan melalui aplikasi Sistem
Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh
LKPP tidak perlu mengunggah surat
permohonan; 3. surat pengajuan ditandatangani oleh pimpinan
LPP PBJ yang mencantumkan tanggal rencana
pelaksanaan pelatihan dan/atau ujian, jumlah
peserta, jumlah ruangan, nomor telpon panitia
yang dapat dihubungi, latar belakang peserta
pelatihan dan tujuan pelatihan; 4. pembatalan atau pengunduran jadwal diajukan
sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja
sebelum pelaksanaan pelatihan PBJ disertai
alasan pembatalan; dan 5. peserta pelatihan didaftarkan maksimal pada
hari pertama pelatihan melalui aplikasi Sistem
Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh
LKPP di website resmi LKPP.
