PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 34
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
Akreditasi terhadap LPP PBJ bertujuan: a. memberikan jaminan dan keyakinan bahwa pelatihan
PBJ yang dilaksanakan oleh LPP sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh LKPP; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna
jasa LPP dari praktik pelatihan PBJ yang tidak
berkualitas; dan c. memberikan motivasi kepada LPP PBJ untuk
meningkatkan kualitas pelatihan PBJ.
