PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 35
BAB 5 — AKREDITASI LPP PBJ
(1) Unit Organisasi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi dan LPP Swasta yang melaksanakan
pelatihan Pengadaan Barang/Jasa wajib mengajukan
permohonan akreditasi program pelatihan PBJ. (2) Permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada Deputi Bidang PPSDM
melalui Sistem Informasi Pelatihan yang
dikembangkan oleh LKPP.
(3) Deputi Bidang PPSDM MENETAPKAN status akreditasi LPP
PBJ.
