PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 33
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
(1) LKPP menyusun dan mengembangkan Materi Pelatihan
PBJ berdasarkan kurikulum dan hasil kajian Analisis
Kebutuhan Pelatihan. (2) Hasil Kajian Analisis Kebutuhan Pelatihan, Kurikulum
dan Materi Pelatihan PBJ ditetapkan dengan Keputusan
Deputi Bidang PPSDM.
