PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi pengaturan tentang:
- para Pihak dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ
- program Pelatihan PBJ;
- akreditasi LPP PBJ;
- pelaksanaan Pelatihan PBJ;
- Sistem Informasi Manajemen Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- monitoring dan Evaluasi Pelatihan PBJ; dan
- pembiayaan Penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
