PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Para Pihak dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ terdiri atas:
- Pengelola Pelatihan PBJ;
- Komite Pelatihan PBJ;
- Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPP PBJ);
- Narasumber/Pengajar PBJ; dan
- Peserta Pelatihan PBJ.
