PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan Peraturan Kepala ini adalah :
- sebagai dasar/pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan PBJ yang sistematis dan terstruktur;
- mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran; dan
- menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ.
