Pasal 27
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
Program Pelatihan Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, disusun secara berjenjang, terdiri atas: a. Tingkat Pertama merupakan diklat fungsional yang diperuntukan bagi para Pejabat Fungsional Pengelola PBJ yang akan atau telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama; b. Tingkat Muda merupakan diklat fungsional yang diperuntukan bagi para Pejabat Fungsional Pengelola PBJ yang akan atau telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Muda; dan c. Tingkat Madya merupakan diklat fungsional yang diperuntukan bagi para Pejabat Fungsional Pengelola PBJ yang akan atau telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Madya.
Paragraf II Program Pelatihan Kompetensi berdasarkan Jabatan dalam Organisasi PBJ
