PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 26
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
(1) Program Pelatihan Kompetensi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, disusun berdasarkan SKKNI-PBJ atau SK3 PBJ; (2) Program Pelatihan Kompetensi/ Fungsional PBJ terdiri atas: a. Program Pelatihan Kompetensi Jabatan Fungsional; b. Program Pelatihan Kompetensi Berdasarkan Jabatan dalam Organisasi PBJ (Okupasi); dan c. Program Pelatihan Kompetensi Tertentu.
Paragraf I Program Pelatihan Kompetensi Jabatan Fungsional
