PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 25
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
(1) Program Pelatihan PBJ Tingkat Dasar bertujuan untuk memberikan pemahaman secara umum pengadaan barang/jasa serta internalisasi nilai-nilai pengadaan
kepada peserta (2) Program Pelatihan PBJ Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prasyarat untuk mengikuti pelatihan kompetensi.
