PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 24
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
Program Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, berisi materi sekurang-kurangnya: a. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Kebijakan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. Tata Cara penyusunan daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK); d. Budaya Kerja Pejabat Fungsional Pengelola Pengaaan Barang/Jasa dan Kode Etik Ahli Pengadaan; e. Tata Kelola dan Pengembangan Unit Layanan Pengadaan; f. Teknik Penulisan Laporan dan Karya Tulis Ilmiah; dan g. Kapita Selekta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Edukasi Anti Korupsi.
