PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 23
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
(1) Program Pelatihan PBJ disusun berdasarkan standar
kompetensi PBJ; (2) Program Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Program Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ; b. Program Pelatihan PBJ Tingkat Dasar; c. Program Pelatihan Kompetensi PBJ; dan d. Program Pelatihan Teknis.
