PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 22
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Peserta Pelatihan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Hak, yang meliputi:
- mengikuti seluruh proses dan mendapatkan semua bahan ajar sesuai standar program dan kurikulum;
- memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan pelaksanaan Pelatihan;
- memperoleh sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh LPP PBJ apabila memenuhi syarat minimal perolehan sertifikat pelatihan; dan
- mendapat akun (hak akses) pada aplikasi Sistem Informasi yang dikembangkan LKPP. b. Kewajiban meliputi:
- mematuhi tata tertib pelaksanaan pelatihan;
- memberikan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) kepada LPP PBJ;
- mengikuti pelatihan sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam program pelatihan; dan
- memenuhi syarat kehadiran 100% dari jumlah Jam Pelajaran (JP) yang ditentukan, kecuali dalam keadaan di luar kendali yang bersangkutan.
