PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 21
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Peserta yang dapat mengikuti pelatihan PBJ yaitu Pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi atau orang perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pelatihan. (2) Persyaratan Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA);
b. menyerahkan surat tugas, salinan KTP dan pas foto berwarna terbaru; dan c. syarat lainnya sesuai dengan kurikulum pelatihan yang berlaku.
