Pasal 20
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Sertifikat Kehormatan PBJ diberikan oleh LKPP sebagai pengakuan atas kompetensi orang perseorangan yang telah berjasa dalam pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah di INDONESIA. (2) Calon penerima Sertifikat Kehormatan PBJ diusulkan oleh pemangku kepentingan, orang perorangan, lembaga pemerintah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Pengadaan INDONESIA (DPP IAPI), asosiasi atau organisasi profesi resmi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Deputi Bidang PPSDM menerbitkan Sertifikat Kehormatan PBJ setelah mendapat rekomendasi dari Komite Pelatihan. (4) Komite Pelatihan dalam menilai calon penerima Sertifikat Kehormatan PBJ mempertimbangkan:
a. integritas calon; dan
b. pemahaman dan peran serta calon dalam pengembangan keilmuan/kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. (5) Sertifikat Kehormatan PBJ berlaku seumur hidup dan dapat dicabut apabila pemegang sertifikat terbukti melanggar kode etik atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
