Pasal 19
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Masa berlaku Sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJ adalah 5 (lima) tahun untuk selanjutnya dapat diperpanjang kembali pada saat habis masa berlakunya. (2) Pemegang Sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJPdapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat dengan ketentuan: a. mengajukan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP sebelum masa berlakunya habis; b. pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir; c. terlibat aktif dalam kegiatan mengajar terkait PBJ minimal 50 (lima puluh) Jam Pelajaran per tahun yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau kegiatan lain yang dapat disetarakan dengan jam mengajar; d. penyetaraan jam mengajar sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatur dengan Keputusan Deputi Bidang PPSDM; e. bagi Narasumber/Pengajar PBJ yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam huruf c, wajib mengikuti penyegaran (refresher course). f. ketentuan lebih lanjut mengenai penyegaran (refresher course) diatur dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
