PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 18
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Narasumber/Pengajar PBJ mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. hak, yang meliputi:
- mendapatkan fasilitas antara lain honorarium, transportasi, dan akomodasi sesuai dengan ketentuan;
- memperoleh pembinaan dan pengembangan kapasitas/kompetensi;
- mendapatkan akun (hak akses) pada aplikasi Sistem Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh LKPP; dan
- memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelatihan. b. kewajiban meliputi:
- melaksanakan tugas mengajar sesuai kompetensi dan pedoman penyelenggaraan pelatihan serta standar pelayanan minimal pelatihan;
- memberikan materi/bahan ajar sesuai kurikulum standar LKPP kepada peserta pelatihan PBJ;
- mematuhi kode etik Narasumber/Pengajar PBJ;
- memberikan kontribusi terhadap pengembangan
pelatihan PBJ; 5. mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan peraturan khususnya terkait PBJ; dan 6. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
