PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 17
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Persyaratan untuk menjadi Narasumber/Pengajar PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi: a. memiliki sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJ atau Sertifikat Kehormatan PBJ LKPP; dan b. menandatangani pakta integritas Narasumber/Pengajar PBJ.
