PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 28
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
Program Pelatihan Kompetensi berdasarkan Jabatan dalam Organisasi PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta berdasarkan kualifikasi kompetensi sesuai dengan kedudukan dalam Organisasi PBJ (Okupasi).
Paragraf III Program Pelatihan Kompetensi Tertentu
