PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 14
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Persyaratan untuk menjadi LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. memiliki komitmen untuk melaksanakan Pelatihan PBJ sesuai dengan standar pelatihan yang ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM, dengan menandatangani suratpernyataan komitmen; b. syarat Kelembagaan, terdiri atas:
- LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan b, memiliki tugas dan fungsi serta kewenangan melaksanakan pendidikan/pelatihan;
- LPP PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c memenuhi persyaratan: a) memiliki izin resmi yang masih berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan/pelatihan dari instansi pemerintah yang berwenang; b) berbentuk sebagai badan usaha atau badan hukum bagi kegiatan pelatihan non profit; atau c) berbentuk badan hukum yang salah satu tugas dan fungsinya memberikan pelatihan bagi anggotanya.
- memiliki struktur organisasi kepanitiaan pelaksana diklat. c. Syarat Sistem Manajemen Mutu pelaksanaan kegiatan, yaitu memiliki Standar Operasional Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
