PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 13
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dapat bertindak sebagai LPP PBJ untuk:
a. Melaksanakan Pelatihan PBJ; dan/atau b. Pengembangan SDM PBJ di Kementerian/Lembaga/ Pemda/Institusi tertentu berdasarkan hasil analisa kebutuhan.
