PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 12
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Pihak yang dapat bertindak sebagai LPP PBJ terdiri atas: a. Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP; b. Unit Organisasi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan atau pembinaan SDM; atau c. Lembaga/Unit Pendidikan/Pelatihan Lainnya selain pelaksana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b.
