PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 15
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
LPP PBJ mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. hak, yang meliputi:
- menerima fasilitas pelatihan dari Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP, terdiri atas:
a) Program pelatihan PBJ dalam bentuk soft file; b) Narasumber/Pengajar PBJ; c) norma, standar dan pedoman pelatihan PBJ; d) pembinaan dan pengembangan LPP PBJ; e) akun (hak akses) pada aplikasi sistem informasi yang dikembangkan oleh LKPP; dan f) soft file formulir evaluasi pelatihan PBJ. 2. memberikan masukan, saran dan/atau pengaduan penyelenggaraan pelatihan. 3. mengelola pelatihan PBJ sesuai peringkat akreditasi sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. b. kewajiban meliputi:
- menjaga mutu pelaksanaan pelatihan;
- menyampaikan pemberitahuan rencana pelaksanaan pelatihan dengan cara mengisi aplikasi Sistem Informasi Pelatihan yang dikembangkan oleh LKPP;
- menyeleksi peserta pelatihan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
- menyediakan sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelatihan;
- menggunakan Narasumber/Pengajar PBJ sesuai kompetensinya;
- melaksanakan pelatihan secara profesional, sesuai program pelatihan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan PBJ kepada LKPP paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pelatihan;
- mengelola dan memelihara database Peserta pelatihan; dan
- menyiapkan dan memberikan Sertifikat Pelatihan PBJ kepada peserta.
