Pasal 3
BAB 2 — PERANGKAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK
(1) Perangkat Pengelola Informasi Publik dijabat secara ex-officio oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di LKPP. (2) Perangkat Pengelola Informasi Publik di LKPP terdiri dari: a. Kepala LKPP selaku pimpinan Badan Publik; b. Sekretaris Utama LKPP selaku atasan PPID; c. Pejabat Eselon II yang tugas dan fungsinya mengelola Informasi Publik di LKPP selaku PPID; d. Pejabat Eselon II di LKPP selaku Unit Pelaksana; e. Pejabat Eselon III yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan hubungan masyarakat selaku Pejabat yang membidangi Pengelolaan Informasi Publik; f. Pejabat Eselon III yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan urusan ketatausahaan selaku Pejabat yang membidangi dokumentasi dan arsip;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Pejabat Eselon III yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan hukum selaku Pejabat yang membidangi pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; h. Pejabat Eselon III yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan sistem informasi selaku pejabat yang membidangi pengelolaan sistem informasi; dan i. Pejabat Fungsional yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan Pengelolaan Informasi Publik. (3) Perangkat Pengelola Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan ditetapkan oleh Kepala LKPP.
