PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini bermaksud untuk memberikan gambaran tentang Pengelolaan Informasi Publik di LKPP. (2) Peraturan ini bertujuan: a. menjadi pedoman bagi masyarakat yang berhubungan dengan Informasi Publik di LKPP; b. mewujudkan komunikasi dua arah antara LKPP dengan Pemohon Informasi Publik dan Pengguna Informasi Publik; c. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan Pengelolaan Informasi Publik; d. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan LKPP guna menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas; e. mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
