PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 4
BAB 2 — PERANGKAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK
Pimpinan Badan Publik mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. memberikan persetujuan atas pertimbangan tertulis atas jenis Informasi Publik yang dikecualikan; b. memberikan persetujuan atas pengklasifikasian Informasi Publik dan perubahannya; c. menentukan jangka waktu pengecualian Informasi Publik; d. MENETAPKAN kompetensi PPID.
