Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pejabat yang membidangi Pengelolaan Informasi Publik setelah melakukan verifikasi dan validasi keaslian untuk setiap informasi yang selanjutnya diserahkan kepada Pejabat yang membidangi dokumentasi dan arsip.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pejabat yang membidangi dokumentasi dan arsip memberikan kode tertentu yang meliputi: a. Kode klasifikasi disusun dan ditentukan dengan menggunakan kombinasi huruf dan angka; b. Kode huruf digunakan untuk memberi tanda pengenal kelompok primer atau fungsi; c. Kode angka dua digit untuk memberi tanda pengenal kelompok tersier atau kegiatan. (3) Setiap informasi dan kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diakses oleh PPID untuk kepentingan pelayanan Informasi Publik.
