PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik disampaikan kepada Pejabat yang membidangi Pengelolaan Informasi Publik. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengadministrasian dan pengklasifikasian sesuai dengan jenis dan substansinya. (3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan d. informasi yang dikecualikan.
