Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengumpulan Informasi dilaksanakan terhadap Informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas dan fungsi LKPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari: a. pejabat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pada Unit Pelaksana; b. arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis. (3) Pengumpulan Informasi dimulai dari Unit Pelaksana dan dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut: a. mengenali tugas dan fungsi Unit Pelaksana; b. mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana; c. mendata Informasi Publik dan dokumen yang dihasilkan; d. membuat daftar jenis-jenis Informasi Publik dan dokumen. (4) Pengumpulan Informasi di LKPP dilaksanakan sebagai berikut: a. informasi di Unit Pelaksana merupakan tanggung jawab Unit Pelaksana; b. informasi di Unit Pelaksana selanjutnya disampaikan kepada Pejabat yang membidangi Pengelolaan Informasi Publik dengan dibantu Pejabat Fungsional; c. informasi yang diterima oleh Pejabat yang membidangi Pengelolaan Informasi Publik diolah dan selanjutnya diteruskan kepada PPID untuk kepentingan pelayanan Informasi Publik.
