PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilayani melalui Website LKPP dengan alamat www.lkpp.go.id. (2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta dilayani melalui semua jenis sarana prasarana yang tersedia di LKPP.
