PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemohon Informasi Publik berhak: a. memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan; b. melihat dan mengetahui Informasi Publik; c. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; d. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; e. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau f. mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan.
