PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemohon Informasi Publik wajib: a. memenuhi tata cara memperoleh Informasi Publik di LKPP berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; b. memberikan keterangan secara tertulis mengenai alasan permintaan Informasi Publik dan tujuan penggunaan Informasi Publik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menggunakan Informasi Publik yang diperoleh dari LKPP sesuai dengan tujuan penggunaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf b secara bertanggungjawab dan bertanggung gugat.
