PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LEMBAGA...
Pasal 12
BAB 2 — PERANGKAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK
Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan Informasi Publik menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab: a. membantu PPID dalam pengelolaan Informasi Publik di LKPP; b. melakukan identifikasi dan pengumpulan Informasi Publik serta dokumentasi pada Unit Pelaksana di LKPP; c. melakukan koordinasi dalam rangka pengolahan, penataan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi serta dokumentasi pada Unit Pelaksana di LKPP.
