PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
Pembentukan ULP bertujuan untuk: a. menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan; dan b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi.
