PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dapat membentuk lebih dari 1 (satu) ULP, dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi volume, besaran dana, dan jenis kegiatan.
