Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN ULP
(1) Dalam hal Kantor Perwakilan/Unit Pelaksana Teknis suatu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau dianggap tidak efisien untuk membentuk ULP, Kantor Perwakilan/Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi tersebut dapat menggunakan ULP yang terdekat dengan wilayah kerjanya. (2) ULP dapat membantu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa pada Kantor Perwakilan/Unit Pelaksana Teknis suatu Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang tidak memiliki ULP atas persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang membentuk ULP. (3) Kantor Perwakilan/Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang tidak memiliki ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan ULP terdekat dengan ketentuan: a. Pimpinan Kantor Perwakilan/Unit Pelaksana Teknis Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menandatangani Nota Kesepahaman dengan ULP terdekat terkait dengan bantuan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. PPK dari Kantor Perwakilan/Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi mengajukan surat permohonan kepada ULP untuk melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa; dan c. Segala biaya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dibebankan kepada DIPA/DPA Kantor Perwakilan/Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi pemilik pekerjaan.
