Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Hubungan kerja ULP Kementerian/Lembaga/Institusi dengan unit kerja yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan meliputi: a. penyampaian laporan periodik tentang proses dan hasil pengadaan barang/jasa; b. memberikan pedoman dan petunjuk kepada unit kerja dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa; dan c. pelaksanakan pedoman atau petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan PA.
(2) Hubungan kerja ULP Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi: a. menyampaikan laporan periodik tentang perkembangan pelaksanaan pengadaan; b. mengadakan konsultasi secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa; c. memberikan pedoman dan petunjuk kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana pengadaan barang/jasa; dan d. melaksanakan pedoman dan petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diberikan Gubernur/Bupati/Walikota.
