PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
Hubungan kerja ULP dengan LKPP, meliputi: a. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP; b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa; c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.
