PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
(1) ULP di Kementerian/Lembaga wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja Eselon I dan II yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya. (2) ULP di Daerah wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya. (3) ULP di Institusi wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya. (4) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP.
