PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 9
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Komite berjumlah gasal, yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, yaitu Deputi Bidang PPSDM; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, yaitu Kepala Pusdiklat PBJ; c. 1 (satu) orang Anggota yaitu pejabat yang menangani bidang hukum di lingkungan Sekretariat Utama LKPP; d. 3 (tiga) orang Anggota, yang dijabat oleh Pejabat Struktural di bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia PBJ; dan e. 1 (satu) orang Anggota, yang dijabat oleh Praktisi.
