Pasal 8
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
Kepala Pusdiklat PBJ sebagai sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memiliki tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan PBJ; b. MENETAPKAN Pedoman Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ; c. MENETAPKAN Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelatihan PBJ; d. MENETAPKAN status LPPBJ; e. MENETAPKAN Fasilitator PBJ; f. MENETAPKAN Asesor Akreditasi LPPBJ; g. menugaskan Fasilitator PBJ internal LKPP; h. menugaskan Asesor Akreditasi LPPBJ; i. memfasilitasi permohonan Pelatihan dari LPPBJ; j. menandatangani sertifikat Pelatihan PBJ; dan k. memberikan pembinaan kepada LPPBJ, Fasilitator PBJ, peserta Pelatihan PBJ dan/atau Asesor Akreditasi LPPBJ.
